Dua hari yang lalu baca salah satu portal berita yang
berkaitan dengan deklarasi reformasi birokrasi pemerintahan di salah satu
provinsi. Mumpung lagi mut nulis dan melatih kemampuan untuk menulis pengen
juga nulis tentang reformasi di lingkungan terdekat. Sebelumnya ana mohon
sangat masukan dari semuanya atas tulisan ana… syuqron
Reformasi Birokrasi Lembaga yang dimaksud disini adalah pembenahan pola
hubungan antar lembaga Dakwah Kapus. Disini kita ambil contoh Lembaga Dakwah di
Universitas Negeri Padang (LDKUNP). Unit Kegiatan Kerohanian UKK UNP adalah Lembaga Dakwah yang berperan sebagai LDK pusat, Forum Studi di tataran
Fakultas (LDF), dan Lembaga Dakwah Kampus Tingkat Jurusan atau Program Studi
(LDPS). Masing-masing merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Yang menjadi pembeda hanya lingkup kerja
dan territorial jangkauan areal dakwah.
Setelah di cermati ternyata telah terjadi kekeliruan dalam mengangkat
seorang pemimpin di LDF atau ketua LDF. Kampus-kampus didaerah terutama UNP
masih menentukan sendiri ketua LDF melalui Musyawarah Besar (MUBES LDF) tanpa
campur tangan UKK. keputusan di tubuh LDK sendiri. Kita ambil contoh ketika
memilih pemimpin di tataran LDF. Selama ini, masing masing LDF memilih sendiri
Pimpinan/Ketua LDF dengan cara Musyawarah Besar Anggota. LDF menentukan majelis
syuro tersendiri ketika MUBES.
Kenapa dikatakan pola diatas keliru, karena bertentangan dengan Prinsip
Qiyadah waljundiah. LDK Pusat merupakan pemimpin bagi LDF-LDF yang ada. LDF
bertanggung jawab terhadap LDK Pusat. Sebaliknya, dalam membuat kebijakan dan
mengambil keputusan juga harus atas persetujuan Pemimpin.
Seharusnya Ketua LDK Pusatlah yang memilih ketua LDF dengan cara
syuro. Yang terjadi selama ini
masing-masing LDF melakukan Musyawarah Besar sendiri memilih pimpinan sendiri
melaporkan pertanggungjawaban kepengurusan selama setahun juga sendiri, tanpa
melibatkan pemimpin tertinggi yakni LDK Pusat.
Akibat yang banyak terjadi jika menerapkan pola yang selama ini
dilakukan adalah kesenjangan di masing-masing LDF. Ada fakultas yang melesat
maju secara jumlah kader sebaliknya ada juga LDF yang sangat minim kader nya,
hal ini dilihat dari segi jumlah kader. Pemerataan kebermamfaatan Dakwah bagi
asyarakat kampus juga akan tidak merata.
Penggunaan sistem MUBES di LDF tataran Fakultas sudah tidak cocok lagi
dilakukan. Cukup dengan ketua LDK yang mengangkat ketua LDF, seterusnya ketua
LDF bertanggungjawab terhadap Ketua LDK. Selain efektif dan efisien.
Jika pola ini terus di lakukan, maka akan berakibat semakin terpecahnya
masing masing LDF dari segi kekuatan birokrasi, disamping LDF akan terjebak sendiri
dalam pengambilan keputusan sendiri. Padahal di atas LDF masi ada pimpinan
tertinggi yang harus diajak bermusyawarah dalam mengambil kebijakan terutama
memilih pemimpin.
Solusi dari permasalahan di atas adalah LDK di kampus-kampus daerah
harus meberanikan mereformasi pola birokrasi di tubuh LDK itu sendiri. Terutama
dalam penerapan kepemimpinan yang sesungguhnya, yang sesuai dengan kondisi
kampus hari ini dan sesuai dengan aturan islam.
WAllahuwaalam …
Sekretariat IMAMS
Padang, 24 Desember 2011
Edrianosmoy
No comments:
Post a Comment