Undang-undang Sistem Penddikan Nasional (UU Sisdiknas)

Definisi Pendidikan Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasinal (UU Sisdiknas): "Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan prses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang dperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."
puzelminds.com

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Lengkap Down load di sini

No comments: