Hukum Umrah dan Dalil Umrah

Umrah merupakan fardhu, seperti haji sehingga hukumnya adalah wajib bagi orang muslim. Demikian menurut pendapat yang lebih nyata dari Imam asy-Syafi'i, Rahimahullahu Ta'ala; yang didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah: Di dalam al-Kitab, Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:196:

 وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ٠ 

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. " 

Maksudnya, tunaikanlah keduanya secara sempurna. Sedang menurut as-Sunnah, dinyatakan oleh Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan lainnya dengan isnad-isnad shahih, dari 'Aisyah RA, dia berkata:

 قُلْتُ يَا رَسُوْلُ اﷲِ ׃هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ׃ نَعَمْ ׃ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ ׃ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةُ ٠ 

 Artinya: "Pernah aku bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah kaum wanita wajib melakukan perjuangan?" "Ya", jawab Rasul, "perjuangan tanpa perang, yaitu melakukan haji dan umrah."

No comments: