REFORMASI BIROKRASI LAMBAGA DAKWAH KAMPUS PADA KAMPUS-KAMPUS DAERAH di INDONESIA



Dua hari yang lalu baca salah satu portal berita yang berkaitan dengan deklarasi reformasi birokrasi pemerintahan di salah satu provinsi. Mumpung lagi mut nulis dan melatih kemampuan untuk menulis pengen juga nulis tentang reformasi di lingkungan terdekat. Sebelumnya ana mohon sangat masukan dari semuanya atas tulisan ana… syuqron

Reformasi Birokrasi Lembaga yang dimaksud disini adalah pembenahan pola hubungan antar lembaga Dakwah Kapus. Disini kita ambil contoh Lembaga Dakwah di Universitas Negeri Padang (LDKUNP). Unit Kegiatan Kerohanian UKK UNP  adalah Lembaga Dakwah yang berperan  sebagai LDK pusat, Forum Studi di tataran Fakultas (LDF), dan Lembaga Dakwah Kampus Tingkat Jurusan atau Program Studi (LDPS). Masing-masing  merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Yang menjadi pembeda hanya lingkup kerja dan territorial jangkauan areal dakwah.
Setelah di cermati ternyata telah terjadi kekeliruan dalam mengangkat seorang pemimpin di LDF atau ketua LDF. Kampus-kampus didaerah terutama UNP masih menentukan sendiri ketua LDF melalui Musyawarah Besar (MUBES LDF) tanpa campur tangan UKK. keputusan di tubuh LDK sendiri. Kita ambil contoh ketika memilih pemimpin di tataran LDF. Selama ini, masing masing LDF memilih sendiri Pimpinan/Ketua LDF dengan cara Musyawarah Besar Anggota. LDF menentukan majelis syuro tersendiri ketika MUBES.
Kenapa dikatakan pola diatas keliru, karena bertentangan dengan Prinsip Qiyadah waljundiah. LDK Pusat merupakan pemimpin bagi LDF-LDF yang ada. LDF bertanggung jawab terhadap LDK Pusat. Sebaliknya, dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan juga harus atas persetujuan Pemimpin.
Seharusnya Ketua LDK Pusatlah yang memilih ketua LDF dengan cara syuro.  Yang terjadi selama ini masing-masing LDF melakukan Musyawarah Besar sendiri memilih pimpinan sendiri melaporkan pertanggungjawaban kepengurusan selama setahun juga sendiri, tanpa melibatkan pemimpin tertinggi yakni LDK Pusat.
Akibat yang banyak terjadi jika menerapkan pola yang selama ini dilakukan adalah kesenjangan di masing-masing LDF. Ada fakultas yang melesat maju secara jumlah kader sebaliknya ada juga LDF yang sangat minim kader nya, hal ini dilihat dari segi jumlah kader. Pemerataan kebermamfaatan Dakwah bagi asyarakat kampus juga akan tidak merata.
Penggunaan sistem MUBES di LDF tataran Fakultas sudah tidak cocok lagi dilakukan. Cukup dengan ketua LDK yang mengangkat ketua LDF, seterusnya ketua LDF bertanggungjawab terhadap Ketua LDK. Selain efektif dan efisien.
Jika pola ini terus di lakukan, maka akan berakibat semakin terpecahnya masing masing LDF dari segi kekuatan birokrasi, disamping LDF akan terjebak sendiri dalam pengambilan keputusan sendiri. Padahal di atas LDF masi ada pimpinan tertinggi yang harus diajak bermusyawarah dalam mengambil kebijakan terutama memilih pemimpin.
Solusi dari permasalahan di atas adalah LDK di kampus-kampus daerah harus meberanikan mereformasi pola birokrasi di tubuh LDK itu sendiri. Terutama dalam penerapan kepemimpinan yang sesungguhnya, yang sesuai dengan kondisi kampus hari ini dan sesuai dengan aturan islam.
WAllahuwaalam …

Sekretariat IMAMS Padang, 24 Desember 2011
Edrianosmoy

No comments: