UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID


I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23

1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain

Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu

1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).

2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).

III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen

Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.

Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).


Jakarta, Mei 2010.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

AL WAJID ( MAHA KAYA )


Allah SWT menemukan dan mendapatkan apapun yang di kehendaki NYA kapanpun dikehendaki NYA. Tidak ada yang dapat bersembunyi atau mengasingkan diri ke tempat yang berada di luar jangkauan NYA. Allah memiliki semua yang dibutuhkan NYA untuk melaksanakan kehendak NYA. Janganlah seorang hamba mengira bahwa dirinya terpisah dari Tuhannya. Allah selalu hadir didalam dan di luar dirinya, dan seorang hamba selamanya berada dalam dihadapan Allah.
Jika seorang hamba mempunyai kebutuhan, cukuplah baginya untuk merasa dan berkata "Ya Allah aku berada di hadapan MU dan ENGKAU lebih mengetahui keadaanku dan kebutuhanku dari pada diri ku sendiri". Manusia selalu mempunyai kebutuhan dan selalu ada kesulitan yang perlu diatasi baik oleh dirinya sendiri atau dengan bantuan orang lain. Namun kemampuan seseorang yang terbatas, dan mustahil menerima bantuan dari orang lain dan mengadukan permasalahan kita setiap saat.
Padahal Tuhan seluruh hamba, selalu hadir dan mengundang kita kehadapan NYA lima kali sehari dan kadang kita enggan menghadap dan mengadukan seluruh kebutuhan kita. Pada dasarnya Kita tidak hanya berjumpa dengan NYA lima kali sehari, namun setiap saat DIA selalu ada untuk memenuhi kebutuhan setiap mahluk NYA dengan penuh cinta, kasih sayang, kebijaksanaan dan kekayaan NYA. Kita hanya tinggal memohon kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an" Berdoa lah maka akan AKU kabulkan".